Categories: POLITIK

DPRD Makassar Desak Pemkot Percepat Penlok Jalur Kereta Api Segmen Makassar

Infoasatu.com, Makassar – DPRD Kota Makassar mendesak Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) segera mempercepat penetapan lokasi (penlok) lahan jalur proyek kereta api segmen Makassar. Ini lantaran dana pembebasan lahan terancam ditarik pemerintah pusat jika tak ada kepastian pengadaan tanah.

“Segera tetapkan penloknya, baru pengadaan tanahnya, agar anggaran yang tersedia Rp 1,2 triliun khusus untuk pengadaan tanah (pembebasan lahan) itu tidak dialihkan,” ucap Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo pada saat rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan Komisi C dengan menghadirkan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sulsel, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya, bila anggaran pembebasan lahan Rp 1,2 triliun ditarik oleh pemerintah pusat akan berdampak pada kemunduran pembangunan kota Makassar. Ini lantaran tidak ada jaminan anggaran lahan yang ditarik akan kembali tersedia. Sehingga rute proyek kereta api ke Makassar terancam batal.

“Kalau ada anggaran Rp 1,2 triliun tidak dipakai lalu kembali (ditarik oleh LMAN) lantas tidak ada jaminan akan kembali di tahun 2023, 2024, atau 2025 yang rugi siapa?, Lucu kalau kereta api hanya sampai Mandai (Maros), padahal rencananya kan kereta api Makassar-Parepare,” ujarnya.

Rudianto menegaskan Pemprov Sulsel mestinya fokus dulu menyelesaikan pembebasan lahan area Makassar. Jangan fokus pada konsep konstruksi jalur rel kereta api Makassar.

“Konsep bagaimana kereta api itu pembicaraan kedua setelah kita gunakan anggaran lahan. Selesaikan dulu pembebasan lahannnya,” tegasnya.

Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Amanna Gappa mengatakan pembebasan lahan mesti segera diselesaikan sebab pusat telah mewanti-wanti menarik dana pembebasan lahan ke proyek lainnya yang lebih membutuhkan.

Bila itu terjadi pihaknya memastikan kereta api Sulsel hanya sampai di Maros. Dia menuturkan pagu anggaran sebelumnya disiapkan Rp 1,4 triliun untuk pembebasan lahan dan disepakati anggarannya menjadi Rp 1,2 triliun.

“Ketika anggaran sudah bergeser, tidak ada kepastian kelanjutan anggaran pembangunan di tahun selanjutnya. Itu sudah pasti. Saya khawatir judulnya (kereta api) Maros-Parepare, selamat tinggal Makassar,” ujarnya.

Amanna Gappa menerangkan anggaran dari pusat ini harus dimanfaatkan Pemprov Sulsel dengan baik. Sebab pemerintah pusat telah menegaskan bila dana pembebasan lahan tidak terserap dengan baik berdampak pada pencairan dana konstruksi.

“Menteri Keuangan sudah jelas (sikapnya). Kalau tanahnya belum clear jangan pernah minta dana konstruksi,” tukasnya. (*)

Facebook Comments
admin

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago