Categories: Pemerintahan

DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Infoasatu.com, Makassar – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, dianggap belum begitu optimal. Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat yang dilarang.

Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki lewat Sosialisasi Perda di Hotel Horizon Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (2/12) mengaku menyayangkan kondisi ini. Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

“Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota seperti anjungan, itu masih banyak (merokok),” tuturnya.

Padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.

“Dendanya juga tidak main-main ini sampai Rp50 juta dan kurungan, nah yang kita lihat tidak ada yang sampai di denda segitu, padahal dari 2013 ini dibuat,” katanya.

Legislator Demokrat tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah tersebut membuat masyarakat semakin enggan untuk patuh.

Sementara itu Kepala Sub Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Arianto mengatakan, tujuan dari perda tersebut tak lain guna mengurangi perokok dan dampak yang ditimbulkan.

Dia mengatakan dari data Kemenkes tahun 2020 lalu, setidaknya 88 per 100 ribu orang meninggal akibat rokok. Sementara versi WHO mencatat ada sebanyak 225.700 orang yang meninggal tiap tahunnya.

“Kita di urutan ketiga setelah China dan India, tapi yang mengkhawatirkan dan perlu dicatat adalah China dan India itu penduduknya banyak, rasionya bisa dimaklumi, mereka sampai miliaran, sementara kita cuma sekitar 270 ribu,” tukasnya.

Dia melanjutkan, Kota Makassar khususnya masih tinggi angka perokoknya, parahnya lagi banyak anak-anak yang di bawah umur sudah menghisap rokok.

“Dampaknya kan jelas untuk jangka panjang selain slogan-slogan di rokok, merokok utamanya bagi perempuan bisa membuat anak jadi stunting,” ujarnya.

Selain itu sulitnya penerapan KTR di Kota Makassar menurutnya lantaran denda yang diterapkan sangat tinggi. “Ini sampai Rp50 juta, saya kira ini perlu direvisi, biar sedikit asalkan implementasinya baik saya kira masyarakat akan patuh, karena kalau sampai Rp50 juta saya kira pemerintah enggan menagih,” tukasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago