Categories: Pemerintahan

DPRD Makassar Minta Pemkot Pasang Papan Informasi Terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo menilai penyelenggara bantuan hukum milik pemerintah kota (Pemkot) Makassar kurang efektif. Hal itu lantaran minimnya informasi yang sampai ke masyarakat.

Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (25/5/2021).

“Bagaimana tidak efektif kalau masyarakat tidak tahu. Oleh karenanya, perlu penyebarluasan produk hukum ini makanya saya ajak warga masifkan sosialisasi ini,” kata Hasanuddin Leo, yang akrab disapa Leo.

Peserta sosialisasi ini, lanjut Leo, merupakan representasi masyarakat Kota Makassar. Meski telah enam tahun pasca diundangkan, menurut dia, belum waktunya untuk direvisi.

“Saya kira ini hanya persoalan sosialisasi minim. Makanya, kita juga minta Pemkot Makassar bantu agar Perda ini terinformasikan dengan baik,” tuturnya.

Leo mengusulkan agar Pemkot Makassar memasang papan informasi di 153 kantor Kelurahan terkait bantuan hukum untuk masyarakat. Ide ini diyakini akan mengefektifkan regulasi tahun 2015 ini.

“Kalau saya, setiap kantor lurah ada papan informasi bahwa Pemkot Makassar menyediakan bantuan hukum, lokasinya disini jika ingin dapat bantuan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Dr Hari selaku narasumber kegiatan menyampaikan, sejauh ini belum ada perjanjian kerjasama dengan lembaga bantuan hukum.Sehingga, anggaran yang dialokasikan di Bagian Hukum sekira Rp 80 juta setiap tahun kembali ke kas daerah.

“Makanya, kita minta dewan mengawal ini karena anggota dewan lebih didengar oleh Wali Kota,” ucap Dr Hari.

Secara yuridis, Dr.Hari menjelaskan regulasi ini landasannya mengacu pada UU nomor 16 tahun 2011 yang kemudian diturunkan dalam bentuk Perda. Harapannya, Perda yang dinilai tak efektif ini bisa kembali diramu sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat.

“Saya harap Bantuan Hukum ini bisa berjalan efektif di awal pemerintahan Danny-Fatma. Tujuannya, masyarakat bisa terbantu,” pungkasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago