Pemerintahan

DPRD Makassar Setujui 15 Usulan Pembentukan Perda Tahun 2025

Infoasatu.com,Makassar–Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui 15 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Makassar 2025.

Paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 16 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa program pembentukan perda merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan secara terencana dan sistematis.

“Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan yang disusun untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Oleh karena itu, perda harus disusun berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Irwan.

Ia menekankan pentingnya proses seleksi dalam penyusunan perda, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kejelasan manfaat tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan yang berbasis keadilan bagi masyarakat.

“Dengan kewenangan pemerintah daerah, regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Makassar,” lanjutnya.

Dari 15 usulan ranperda yang diajukan, 8 merupakan prakarsa dari Pemkot Makassar, sementara sisanya diinisiasi oleh DPRD Makassar.

Irwan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot dan DPRD dalam proses penyusunan program ini.

“Kolaborasi dan sinergitas sangat diperlukan untuk mewujudkan perda yang mendukung jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan Kota Makassar yang kita cintai,” tutupnya.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong Kota Makassar menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.

Facebook Comments
Baca Juga :  Terima Kunjungan Banggar DPRD Sidrap, DPRD Makassar: Aspirasi Warga Hal yang Sangat Penting