Categories: Pemerintahan

DPRD-Wali Kota Makassar Sahkan Ranperda Perumda Pasar

Infoasatu.com, Makassar – DPRD Makassar selaku legislator mengesahkan Ranperda Perubahan bentuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Makassar yaitu Perumda Pasar Makassar Raya. Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda setelah melalui mekanisme akhir di DPRD Makassar. 

Hal ini ditunjukkan saat DPRD Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Rabu (04/08/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jl. A. P. Pettarani. 

Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rnaperda tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi masing-masing secara berurutan, yaitu: Hj. Muliati (F-PPP), Syamsuddin Raga (F-NIB), Rezki (F-Demokrat), Galmerya kondorura (F-PDIP), Nasir Rurung (F-PAN), Andi Astiah (F-PKS), Andi Suharmika (F-Golkar), M. Yahya (F-Nasdem).

Sembilan fraksi DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda untuk ditetapkan. Keputusan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani, setelah Pimpinan DPRD Makassar bersama Walikota Makassar melakukan Penandatanganan Persetujuan.

Selanjutnya, Laporan Hasil Pembahasan disampaikan melalui Juru bicara Pansus H. Andi Astiah yang menyatakan, perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan. Selain itu, tujuan dibentuknya Ranperda ini diantaranya, Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah.

“Adapun tujuan ranperda ini adalah diharapkan, dapat Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah.” Pungkasnya.

Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dalam pendapat akhirnya, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda. 

“Kami pihak aksekutif mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda. selanjuntya, kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sector pasar denga prinsip tata Kelola perusahaan yang baik”. Tegasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago