Dr Ani Hasibuan Dapat Surat Panggilan Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Infoasatu.com, Jakarta – Dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, dokter Ani Hasibuan dipanggil ke Polda Metro Jaya.
“Ya, benar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (16/5/19).
Ani Hasibuan diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP yang terjadi tanggal 12 Mei 2019 di Jakarta,” bunyi surat panggilan yang diteken penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2019.
Ani akan dimintai keterangan sebagai saksi. Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.