Infoasatu.com, Bekasi – Aksi tawuran terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan dua kelompok pelajar dari SMK GKB dan SMK PB. Akibatnya, seorang pelajar tewas.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bulak, Kelur Jatiasih, Kota Bekasi. Tawuran tersebut terjadi usai kedua belah pihak saling menantang via media sosial.
“Dua kelompok SMK di kota Bekasi di mana mereka sebelumnya telah sepakat melalui Instagram sesuai waktu dan tempat yang ditentukan. Bahkan, sebelumnya korban atas nama B (SMK GKB) sempat mengumpulkan kawan-kawannya sekitar 15 orang dan kemudian mengarah ke lokasi, tepatnya di bawah flyover Jatiasih. Tidak jauh dari lokasi datang kelompok lain, SMK PB dari arah Cikunir,” kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Kamis (23/7/2020).
Saat aksi tawuran berlangsung, B, pelajar dari SMK GKB ditabrak oleh pelaku inisial BIR. Korban yang terjatuh kemudian dibacok dengan celurit oleh pelaku lainnya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.
“Pada saat itu korban ditabrak oleh para pelaku dan sempat dibacok dengan senjata celurit oleh para pelaku dan kawan-kawannya yang lain. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dan ada kawannya mengalami luka di bagian lengan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada sebelum meninggal dunia,” terang Wijonarko.
Polres Metro Bekasi dan dibantu Satreskrim Polsek Jatiasih kemudian membentuk tim guna memburu pelaku. Hasilnya, 8 pelaku pengeroyokan hingga pembacokan kepada korban berhasil diamankan.
Dari 8 pelaku yang diamankan tersebut, seluruhnya berasal dari SMK PB dan masih berusia rata-rata 17 tahun.
“Secara keseluruhan ada 8 orang kita amankan sebagai pelaku. Dari hasil identifikasi ke semua pelakunya mereka semua pelajar dengan usia masih rata-rata 17 tahun, 18 tahun bahkan ada yang 16 tahun. Dari 8 orang pelaku ini kita amankan juga dua bilah celurit panjang 60 cm dan barang bukti lainnya,” jelas Wijonarko.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment