Categories: Kriminal

Dua Kelompok Pelajar di Bekasi Terlibat Tawuran, Satu Orang Tewas

Infoasatu.com, Bekasi – Aksi tawuran terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan dua kelompok pelajar dari SMK GKB dan SMK PB. Akibatnya, seorang pelajar tewas.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bulak, Kelur Jatiasih, Kota Bekasi. Tawuran tersebut terjadi usai kedua belah pihak saling menantang via media sosial.

“Dua kelompok SMK di kota Bekasi di mana mereka sebelumnya telah sepakat melalui Instagram sesuai waktu dan tempat yang ditentukan. Bahkan, sebelumnya korban atas nama B (SMK GKB) sempat mengumpulkan kawan-kawannya sekitar 15 orang dan kemudian mengarah ke lokasi, tepatnya di bawah flyover Jatiasih. Tidak jauh dari lokasi datang kelompok lain, SMK PB dari arah Cikunir,” kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Kamis (23/7/2020).

Saat aksi tawuran berlangsung, B, pelajar dari SMK GKB ditabrak oleh pelaku inisial BIR. Korban yang terjatuh kemudian dibacok dengan celurit oleh pelaku lainnya.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Pada saat itu korban ditabrak oleh para pelaku dan sempat dibacok dengan senjata celurit oleh para pelaku dan kawan-kawannya yang lain. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dan ada kawannya mengalami luka di bagian lengan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada sebelum meninggal dunia,” terang Wijonarko.

Polres Metro Bekasi dan dibantu Satreskrim Polsek Jatiasih kemudian membentuk tim guna memburu pelaku. Hasilnya, 8 pelaku pengeroyokan hingga pembacokan kepada korban berhasil diamankan.

Dari 8 pelaku yang diamankan tersebut, seluruhnya berasal dari SMK PB dan masih berusia rata-rata 17 tahun.

“Secara keseluruhan ada 8 orang kita amankan sebagai pelaku. Dari hasil identifikasi ke semua pelakunya mereka semua pelajar dengan usia masih rata-rata 17 tahun, 18 tahun bahkan ada yang 16 tahun. Dari 8 orang pelaku ini kita amankan juga dua bilah celurit panjang 60 cm dan barang bukti lainnya,” jelas Wijonarko.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago