HUKUM

Dua Muncikari Vernita Syabilla Divonis 4 Tahun Penjara-Denda Rp 120 Juta

Infoasatu.com, Jakarta – Dua orang muncikari Vernita Syabilla, Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perdagangan orang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maila Kaesa dan terdakwa Meilianita Nur Azis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan hakim dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Kamis (11/2/2021).

Sidang putusan digelar pada Rabu (10/2) kemarin. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua muncikari Vernita Syabilla ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Aniaya Tiga Bintara, Perwira di Sumbar Diberi Sanksi Berlapis