Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih di Aceh
Infoasatu.com, Jakarta – Dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Simeulue, Aceh. Polisi juga menyita uang Rp 319 juta terkait kasus ini.
“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu DN (43) dan MFW (36),” kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, Selasa (15/9/2020).
Agung mengatakan pemerintah mengucurkan dana Rp 3,6 miliar selama dua tahun pada 2017-2018 untuk proyek Pamsimas. Kedua tersangka diduga melakukan mark up kegiatan penyediaan air bersih di 45 desa di 10 Kecamatan tersebut.
Kedua tersangka tersebut merupakan District Coordinator Pamsimas dan District Financial Management Assistance Pamsimas Kabupaten Simeulue 2017-2018. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
“Dari total Rp 3,6 miliar dana tersebut, tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebanyak Rp 1,2 miliar dan Polres Simeulue dapat menyelamatkan dana sebanyak Rp 319 juta lebih,” jelas Agung.
Polisi menyita sejumlah bukti lain dalam kasus ini antara lain sampel pipa palsu tanpa SNI, laptop dan lainnya. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, siapa-siapa saja yang terlibat selain kedua tersangka,” tutupnya.