Dua Pejabat di Rembang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Pada 2016
Infoasatu.com, Rembang – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lodan Kalipang, Kecamatan Sarang tahun anggaran 2016 berinisial W dan H ditangkap Satreskrim Polres Rembang. Salah seorang di antaranya yakni W saat ini menjabat kabid di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Rembang.
“Penyidik Polres Rembang menahan 2 tersangka kasus korupsi Jalan Lodan Kalipang TA 2016 yang berinisial W selaku PPK, jabatan Kabid Bina Marga DPU Rembang tahun 2016. Dan inisial H, komisaris PT GPN, selaku pelaksana,” kata Kanit Idik III Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo Eko Prasetyo, Selasa (30/3/2021).
Widodo mengatakan W saat ini menjabat kepala salah satu bidang di Dinperkim Rembang. Pada tahun 2016, W merupakan PPK saat menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rembang.
“Tersangka W saat ini jabatannya sebagai salah satu kabid di Dinperkim, sejak tahun 2019. Hanya saja, yang bersangkutan dalam kasus ini pada jabatannya sebagai kabid di DPU tahun 2016 waktu itu,” ujar Widodo.
Dari total anggaran proyek jalan yang berasal dari APBD Kabupaten Rembang TA 2016 senilai Rp 3 miliar lebih itu, kata Widodo, muncul kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi tersebut senilai Rp 710.538 juta. Temuan itu, lanjutnya, berdasarkan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kedua tersangka kami kenai primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP,” ucapnya.
Diwawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengungkap modus di balik kasus ini. Polisi juga telah memeriksa lebih dari 20 orang terkait kasus ini, termasuk W dan H yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total ada 23 orang yang kami periksa. Di antara itu ya dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan, kemarin. W dan H, ASN dan dari pelaksana proyek,” kata Bambang Sugito.