Dua Pelaku Curanmor di Bojong Gede Diringkus Polisi
Infoasatu.com, Bogor – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial FH (26) dan DI (37).
“Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011,” kata Kapolsek Parung, Kompol Sularso, Jumat (16/9/2022).
Pencurian itu terjadi pada Kamis (30/6) sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Korban saat itu memarkirkan kendaraan di dalam garasi rumah.
“Pada hari Jumat (1/7) sekitar jam 05.30 WIB ketika pelapor bangun, melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” paparnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Parung. Pada hari Rabu (14/9), Unit Reskrim Polsek Parung melakukan penyelidikan.
“Pada hari Kamis (15/9) sekitar jam 19.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya. Selanjutnya mengamankan pelaku berada di rumahnya,” ucapnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan terkait keberadaan barang curian. Hingga akhirnya barang curian beserta penadah berhasil ditangkap.
“Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor berikut kunci kontak yg berada di atas meja yang di parkir di dalam garasi rumah,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.