Infoasatu.com, Jakarta – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Pelaku berinisial RS (28) dan RY (35) spesialis maling motor.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Bermula ketika korban Ridho mendatangi kafe milik temannya dan meninggalkan motor di parkiran dengan posisi terkunci.
“Awalnya korban berangkat dari kampus membawa sepeda motor menuju kafe milik saksi 1 yang berada di TKP. Kemudian setelah sampai korban memarkirkan sepeda motornya di depan cafe tersebut dengan keadaan terkunci setang dan dislot,” kata Alex, Kamis (2/6/2022).
Setelah itu, korban berniat pergi ke warung sebelah kafe. Tepat pada pukul 3.30 WIB, dia melihat kendaraannya sudah tidak terparkir di sana.
“Sekitar jam 03.30 WIB korban berniat ingin ke warung sebelah kafe melewati parkiran motor, ternyata korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, korban kemudian mengajak kedua temannya untuk mencari sepeda motor di sekitar lokasi. Saat melewati Jalan Tipar Cakung, Semper, dia melihat kedua pelaku tengah duduk di atas motor dia.
Kemudian korban dan temannya dibantu tim opsnal Polsek Cilincing menghampiri pelaku untuk membawa kembali motornya. Alex menuturkan, pelaku sempat melakukan perlawanan.
“Korban bersama saksi 1, saksi 2 serta tim Opsnal yang saat itu sedang melaksanakan patroli berhasil mengamankan kedua orang pelaku, dan sempat melakukan perlawanan dari kedua pelaku, namun korban bersama saksi 1 dan saksi 2 berhasil mengamankannya,” imbuhnya.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Cilincing. Selain itu, barang bukti yang digunakan untuk mencuri juga turut disita, di antaranya 1 unit motor Honda Beat B-4009- BJV, 1 lembar STNK asli, 2 buah kunci kontak, 2 buah kunci letter Y, 3 buah kunci letter L, 1 buah kunci letter T.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan spesialis maling motor. Diketahui mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali. Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment