Categories: Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Kawasan Cilincing

Infoasatu.com, Jakarta – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Pelaku berinisial RS (28) dan RY (35) spesialis maling motor.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Bermula ketika korban Ridho mendatangi kafe milik temannya dan meninggalkan motor di parkiran dengan posisi terkunci.

“Awalnya korban berangkat dari kampus membawa sepeda motor menuju kafe milik saksi 1 yang berada di TKP. Kemudian setelah sampai korban memarkirkan sepeda motornya di depan cafe tersebut dengan keadaan terkunci setang dan dislot,” kata Alex, Kamis (2/6/2022).

Setelah itu, korban berniat pergi ke warung sebelah kafe. Tepat pada pukul 3.30 WIB, dia melihat kendaraannya sudah tidak terparkir di sana.

“Sekitar jam 03.30 WIB korban berniat ingin ke warung sebelah kafe melewati parkiran motor, ternyata korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, korban kemudian mengajak kedua temannya untuk mencari sepeda motor di sekitar lokasi. Saat melewati Jalan Tipar Cakung, Semper, dia melihat kedua pelaku tengah duduk di atas motor dia.

Kemudian korban dan temannya dibantu tim opsnal Polsek Cilincing menghampiri pelaku untuk membawa kembali motornya. Alex menuturkan, pelaku sempat melakukan perlawanan.

“Korban bersama saksi 1, saksi 2 serta tim Opsnal yang saat itu sedang melaksanakan patroli berhasil mengamankan kedua orang pelaku, dan sempat melakukan perlawanan dari kedua pelaku, namun korban bersama saksi 1 dan saksi 2 berhasil mengamankannya,” imbuhnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Cilincing. Selain itu, barang bukti yang digunakan untuk mencuri juga turut disita, di antaranya 1 unit motor Honda Beat B-4009- BJV, 1 lembar STNK asli, 2 buah kunci kontak, 2 buah kunci letter Y, 3 buah kunci letter L, 1 buah kunci letter T.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan spesialis maling motor. Diketahui mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali. Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago