Dua Pelaku Jambret di Palembang Diringkus Polisi, Sudah 6 Kali Beraksi
Infoasatu.com, Palembang – Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku jambret yang kerap beraksi di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan. Kedua tersangka bernama Dayat, 40, dan Adi, 40, warga Palembang. Polisi terpaksa menembak kaki keduanya karena melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan.
“Keduanya ditangkap tidak jauh dari tempat persembunyiannya Selasa (15/6) siang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi SH.
Tri menjelaskan, keduanya ditangkap setelah salah satu korbannya membuat laporan dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Mereka terpaksa kami beri tindakan tegas karena melawan. Dari hasil pemeriksaan singkat, tersangka ini mengaku sudah enam kali melakukan aksinya. Nanti akan dikembangkan dan untuk modus masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tri.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tandasnya.
Di hadapan polisi, tersangka Adi mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali dan tersangka Dayat sebanyak empat kali.
“Empat kali dengan Dayat, Pak dan dua kali dengan kawan aku DK. Kami sering jambret di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sukabangun dan Jalan Lingkaran, Dempo Palembang,” kata tersangka Adi.
Aksi terakhirnya, tersangka Adi merampas handphone dan telah dijual seharga Rp1,3 juta kepada seseorang di toko ponsel.
“Duitnya kami bagi rata. Aku yang eksekusi, sedangkan Dayat yang tugasnya membawa motor,” ujar Adi.
Sementara, tersangka Dayat mengaku hanya empat kali melakukan aksi jambret.
“Hanya empat kali. Memang aku yang membawa motor, Pak. Rata-rata korbannya wanita,” ucapnya.