Infoasau.com, Bondowoso – Dua anggota jaringan pembuat dan pengedar petasan antarkota di Bondowoso diringkus polisi. Dari tangan pelaku diamankan ratusan selongsong dan petasan sudah jadi berbagai ukuran.
Para pelaku yakni Samsul Arifin (34), warga Desa Karang Melok dan Surahmad (37), warga Desa Kemirian, Tamanan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami tangkap tadi malam. Mereka ini merupakan jaringan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung AB, Rabu (20/5/2020).
Dari hasil pengembangan, kata Agung, kedua pelaku tersebut ternyata merupakan jaringan peredaran petasan di Bondowoso dan beberapa daerah sekitar. Dua pelaku mendapatkan bahan peledak petasan dari pelaku yang sudah tertangkap lebih dulu sebelumnya.
“Dua pelaku ini bertugas membuat petasan lalu mengedarkan. Sedangkan bubuknya dipasok jaringan lainnya. Mereka ini rupanya bagi-bagi tugas,” tandas Agung.
Kedua pelaku dikenai pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment