Kriminal

Dua Pelaku Pemerasan dan Penikaman Seorang Santri di Cirebon Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Cirebon – Dua pelaku penikaman seorang santri Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan, Jabar, ditembak petugas Sat Reskrim Polresta Cirebon. Keduanya, YS dan RM, ditembak di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri saat diringkus.

“Saat ditangkap keduanya hendak kabur. Ini sesuai SOP polisi, kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Kita tembak dua-duanya,” kata Wakapolresta Cirebon, Kompol Marwan Fajrin.

Marwan mengatakan YS diamankan sekitar pukul 00.40 WIB di wilayah Kampung Cangkol Timur Kelurahan Kesunean, Lemahwungkok Kota Cirebon. Sedangkan RM diamankan di wilayah Kampung Cangkol Selatan. 

“Kita amankan barang bukti sebilah pisau dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Muhammad Rozien (17) tewas ditikam kedua pelaku, yakni YS dan RM, saat menunggu ibunya di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Saat itu, Rozien bersama Qisthan Gazhi (17) didekati kedua pelaku, seketika YS menodongkan pisau dan menuduh Rozien memukul temannya.

Qisthan saat itu langsung mencari pertolongan karena Rozien ditodong pisau oleh pelaku Saat kembali ke lokasi, Rozien sudah tergeletak dengan luka tusuk di bagian dada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sempat memeras korban, sebelum akhirnya korban tewas karena ditusuk pada bagian dada. Usai membunuh Rozien, pelaku masih melakukan penodongan pada pemuda lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 365 dan 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan, masing-masing hukumannya sembilan tahun penjara. Kemudian, pelaku dijerat juga pasal 338 dan 351 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masing-masing hukumannya 15 dan tujuh tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Lima Orang Terduga Teroris Kembali Ditangkap Densus 88 di 4 Wilayah