Dua Pengedar Ribuan Pil Tramadol-Eximer di Tangerang Ditangkap Polisi
Infoasatu.com, Tangerang – Dua pengedar ribuan pil tramadol dan eximer di Cipondoh, Kota Tangerang, ditangkap polisi. Ribuan pil tramadol dan eximer itu hendak diedarkan pada malam pergantian tahun.
“Mau diedarkan di akhir tahun,” kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, Senin (21/12/2020).
Mulanya, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh. Setelah bergerak ke lokasi, polisi mengamankan 2 pelaku berinisial KR dan NR, pada Jumat (14/12).
“Penangkapan terhadap 2 orang tersangka di jalan dan ditemukan 2 dus yang berisikan 48.000 butir obat eximer,” ujar Maulana.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan pil-pil eximer itu dari BT. Polisi pun mendatangi kediaman BT sesuai keterangan KR dan NR.
“(Polisi) Melakukan pengembangan ke rumah tersangka BT sekira pukul 02.00 WIB, namun BT terduga pelaku dapat melarikan diri,” terang Maulana.
Lalu, polisi mendatangi sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan obat-obatan keras kedua pelaku. Ditemukan puluhan ribu obat keras di lokasi tersebut.
“Ditemukan sebanyak 143 paket (berisi) 35.750 butir tramadol, 1000 butir eximer,” ungkap Maulana.
Barang bukti yang diamankan yakni 49 ribu butir eximer, 35.750 butir tramadol, 2 unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 Tahun.