Kasus Narkoba

Dua Pengedar Sabu di Surabaya Diamankan Polisi, 1 Pelaku Ditembak Mati

Infoasatu.com, Surabaya – Mapolrestabes Surabaya menyita 21 kilogram sabu. Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka, di mana salah satunya terpaksa ditembak mati.

Tersangka yang pertama yakni AA (25) warga Sukabumi, Jawa Barat. Kedua kakinya ditembak. Sedangkan satu tersangka lagi yakni FP (43) warga Bangkalan, Madura. FP mendapat tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian, karena melawan menggunakan senjata api rakitan saat ditangkap.

Sebelum menangkap kedua pelaku, polisi lebih dulu mengamankan empat tersangka lain yakni IH (27) warga Mojokerto, MY (22), RY (26) dan RH (25) warga Surabaya. Mereka diamankan sejak bulan April lalu. Dari mereka polisi kemudian mendapatkan informasi soal akan adanya peredaran sabu yang dikirim ke Surabaya.

Polisi lalu mengamankan tersangka berinisial AA pada 13 Desember 2020 di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, di koper yang dibawa oleh AA, polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus koran dan plastik dengan berat total 10,8 kilogram.

Dalam interogasi yang dilakukan oleh Timsus Satresnarkoba terhadap tersangka AA, kasus tersebut mengarah ke tersangka FP yang kemudian ditangkap pada Rabu (16/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan pengejaran, pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku dinilai membahayakan petugas. Saat dilakukan penggeledahan tas koper milik FP, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 10,6 kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, dan dilakukan pemantauan mulai Bulan November.

“Dari hasil pendalaman terhadap data-data yang sejauh ini terus kita dalami, Baik pola komunikasinya, pola transaksinya, kemudian dilakukan pembuntutan. Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka. Yaitu AA beralamatkan di Sukabumi dan FP di Jalan Menanggal Gayungan Surabaya,” kata Isir, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga :  Napi Pembuat Ekstasi di Kamar RS di Jakpus Produksi 50-100 Butir Per Hari

“Terhadap salah satu tersangka inisial FP melawan dan membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur hingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ungkap Isir.

Isir menyampaikan, keduanya memiliki peran sebagai kurir. Sabu tersebut akan diedarkan di momen pergantian tahun.

“Ini sabu yang akan disebar sebelum tahun baru sebelum 31 Desember bisa masuk ke Surabaya, mungkin transit di Madura dan kemudian disebar ke masyarakat,” lanjut Isir.

Ia juga menegaskan, pihaknya terus menabuh genderang perang melawan jaringan pengedar narkoba. “Yang jelas ini jaringan lapas yang ada di Jatim. Narapidana yang ada di lapas Jatim,” terang Isir.

“Kita tidak segan-segan melakukan tindakan tepat tegas terukur dan keras. Kita tahu dalam sindikat jaringan ini ada kurir yang berperan penting terkait proses peredaran barangnya dari luar lewat Sumatra masuk ke Surabaya. Ada juga dari Kalimantan atau dari Madura baru ke sini,” tambah Isir.

Tersangka AA mengaku dikendalikan melalui handphone dan diminta mengambil sabu di hotel. Ia juga mengaku sudah dua kali mengambil sabu secara ranjau dengan komisi sekitar Rp 5 juta.

“Saya nggak pernah tahu siapa yang nyuruh, saya baru 2 kali ngambil komisi Rp 5 juta sama handphone satu. Kira-kira 1 kiloan kalau ini baru tahu. Kirim ke daerah Jakarta. Di hotel. Perintahnya dikasih arahan suruh ngambil di hotel dan saya ambil ketika saya pegang barang saya antar,” ungkap AA.

Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan 21 kilogram sabu dan satu pucuk senjata api rakitan. Tersangka AA terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Tanah Payung Diamankan
Facebook Comments