Dua Personil Band di Makassar Ditangkap Polisi, Pengedar Besar Tembakau Gorilla
Infoasatu.com, Makassar – Dua pria personil band di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Dua pria bernama Wahyu (34) dan Denis (27) itu merupakan pengedar tembakau sintetis alias gorilla. Sebanyak 1,3 kg tembakau sintetis diamankan.
“Ada 20 bungkus dengan berat 1,3 kilogram tembakau sintetis. Saat ini barang bukti diperiksa di Labfor untuk mengetahui jenis kandungan,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha, Senin (14/9/2020).
Indra mengatakan, kedua terduga pengedar ini ditangkap tim gabungan Sabhara dan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Karunrung, Makassar, pada Jumat (11/9). Keduanya diduga pengedar besar di Kota Makassar.
“Ini termasuk jaringan cukup besar di Makasar, mereka menyasar remaja, ini didapat lewat beli online, mereka menjemput di salah satu jasa pengiriman di Kota Makassar,” terang Indra.
Selain tembakau sintetis, polisi juga ikut menyita cairan yang diduga untuk dioplos dengan tembakau sintetis.
“Jadi cairan itu sebagai pemberat, jadi nanti akan dioplos lagi supaya berat bertambah, baru dijajakan,” terangnya.
Selain mengedarkan tembakau sintetis, Denis dan Wahyu memang merupakan seniman di Makassar.
“Mereka ini dari kalangan musisi, pekerjaan mereka pemusik, jadi mungkin akan diedarkan di kalangan pemusik, ya anak band lah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan juga Pasal 112 Ayat UU 35 tentang narkotika,
“Ancaman hukumannya 14 tahun” pungkas Indra.