Categories: Kasus Narkoba

Dua Pria Pembuat Ekstasi Ditangkap di Kamar RS di Jakpus, 1 Pelaku Ternyata Napi

Infoasatu.com, Jakarta – Pria berinisial MW (36) dan AU (42) yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di sebuah kamar rumah sakit swasta di Jakarta Pusat (Jakpus) ditangkap petugas Polres Metro Jakpus. Setelah didalami, AU ternyata merupakan narapidana kasus narkotika.

“Narapidana atas nama Ami Utomo Putro alias AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2020).

Rika menjelaskan AU saat ini merupakan tahanan di Rutan Salemba. Atas alasan kesehatan, AU kemudian mengajukan izin perawatan di salah satu rumah sakit swasta di daerah Jakarta Pusat tersebut.

Namun AU justru berulah. AU malah memproduksi ekstasi di kamar rumah sakit tempatnya dirawat.

“Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba,” jelas Rika.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar berhasil mengamankan MW dan AU terkait rumah produksi ekstasi yang dijalankan di sebuah kamar rumah sakit.

Awalnya, polisi berhasil mengamankan MW pada Minggu (16/8). Dari pemeriksaan handphone MW kemudian didapati MW kerap mengambil ekstasi dari tersangka AU.

Tersangka AU tengah dirawat di salah satu rumah sakit yang berada di daerah Jakarta Pusat. AU kerap membuat ekstasi di kamar rumah sakit tersebut.

Tersangka AU membuat ekstasi tersebut dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, serta pewarna makanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 62 butir yang diduga ekstasi. Tersangka AU sendiri kini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dirawat lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago