Infoasatu.com, Pandeglang – Seorang gadis difabel di Pandeglang, Banten, dicabuli dua pria. Dua pelaku berinisial UK (30) dan SK (35) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku merupakan tetangga dan pamannya sendiri yang tega mencabuli gadis difabel tersebut.
Bahkan, tersangka UK sampai memberikan ancaman kepada korban jika dia menolak saat diajak berhubungan badan. Tak tanggung-tanggung, ancamannya pun akan dihabisi menggunakan sebilah pisau jika berani menolak ajakannya tersebut.
“Tersangka UK ini sembari melakukan ancaman menggunakan pisau waktu memaksa korban berhubungan badan. Karena takut, korban tak bisa apa-apa dan akhirnya nurut sama tersangka,” terang Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, Kamis (20/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, terangka UK mengaku telah 5 kali memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Semua dia lakukan di kebun yang tak jauh dari rumah saat korban bermain atau baru pulang mandi dari sumur.
“Terakhir di kebun kelapa milik warga pada 7 April siang, ini kejadian terakhir. Modusnya juga sama, kalau enggak nurut pas diajak berhubungan badan, korban langsung diancam menggunakan pisau,” ungkapnya.
Sementara sang paman, SK, telah tega menjadikan korban sebagai budak seksnya hanya demi bisa melampiaskan nafsu birahi setelah ditinggal bercerai oleh istri sahnya pada 5 bulan yang lalu.
“Korban juga mengalami hal yang sama oleh SK, yang mana tersangka ini adalah pamannya korban dan tinggal satu rumah. Perbuatan tersangka dilakukan 3 sampai 4 kali dalam seminggu terhitung semenjak dia ditinggal oleh istrinya 5 bulan yang lalu,” tutur Hamam.
Bahkan, sang paman bisa dengan leluasa merayu korban supaya mau berhubungan badan dengannya di rumah saat keadaan sedang sepi. Pasalnya, para penghuni rumah kerap pergi ke kebun atau ke pasar dan baru pulang pada sore hari.
“Tersangka setelah bercerai dengan istrinya itu ikut tinggal di rumah kakaknya yang merupakan ayahnya korban. Karena posisinya di rumah sering berdua, tersangka ini kerap merayu supaya korban mau berhubungan. Tempatnya juga di mana aja, di dapur atau di ruang tamu. Kalau motifnya hanya ingin memuaskan hasrat karena telah bercerai,” jelas Hamam.
Kedua tersangka kini sudah resmi ditahan di Mapolres Pandeglang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment