Infoasatu.com, Kulon Progo – Dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, dibunuh seorang pemuda. Polisi masih memeriksa pelaku berinisial NAF (22) dan mendalami kasus tersebut, termasuk soal kemungkinan kasus pembunuhan berantai.
“Kita belum sampai ke situ, dan apakah ini direncanakan atau merupakan pembunuhan berantai masih kami dalami,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Senin (5/4/2021).
Yulianto juga mengatakan motif pelaku melakukan aksi keji itu juga masih dalam pendalaman. Namun hasil pemeriksaan sementara diduga pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
“Terkait itu saat ini masih dalam pendalaman, tapi yang jelas pelaku mengambil barang milik korban, sementara baru itu. Apakah nanti ada motif lain, kita tunggu hasil pemeriksaan dengan pelaku maupun saksi,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita muda berkaki palsu di Kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah Temon, Jumat malam lalu. Belakangan diketahui mayat itu adalah Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih.
Dari situ personil Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan diketahui sebelum meninggalkan rumah pada Jumat sore, korban sempat pamit kepada salah satu temannya melaui aplikasi WhatsApp bahwa ia hendak pergi bersama seorang pria. Pria itu adalah NAF.
Berbekal keterangan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan NAF di rumahnya di Tawangsari. Kebetulan saat itu NAF sedang tidak berada di sana. Petugas kemudian melanjutkan pencarian di Ngruno, Karangsari, Pengasih, rumah kerabatnya, dan mendapati NAF sedang bersembunyi. Saat ditangkap NAF mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, NAF mengaku jadi pelaku pembunuhan wanita muda yang mayatnya ditemukan di Wisma Sermo, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Selasa (23/3). Mayat itu adalah Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates,
Setelah menghabisi nyawa, NAF mengambil harta benda milik korban. Untuk korban pertama yaitu Dessy meliputi sepeda motor, handphone, helm, anting, dompet dan tas kecil.
Adapun barang yang hilang dari korban kedua, meliputi sepeda motor, handphone dan dompet. Atas perbuatannya NAF akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment