Infoasatu.com, Kulon Progo – Dua wanita muda di Kulon Progo, Yogyakarta, tewas dibunuh seorang pemuda berinisial NAF (22). Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena ingin menguasai harta benda dua korbannya itu.
“Diduga adanya faktor ekonomi dengan dilihat dari keinginan tersangka memiliki barang korban yaitu sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Selasa (6/4/2021).
Yulianto menyebut setelah menghabisi nyawa korban pertamanya Dessy Sri Diantary (22), motor korban lalu dibawa untuk dijual ke daerah Magelang, Jawa Tengah. Saat ini barang bukti berupa motor korban tersebut masih dicari tim dari Polres Kulon Progo.
Kemudian motor milik korban kedua, Takdir Sunariati (21) disembunyikan di parkiran Stasiun Wates. Barang bukti motor kedua ini sudah diamankan polisi.
“Untuk motor korban TS sudah kami amankan,” terang Yulianto.
Yulianto menyebut Polres Kulon Progo mengerahkan tim Buser dan tim Mawar untuk mengungkap motif dan dugaan kasus lain yang melibatkan tersangka NAF.
Atas perbuatannya NAF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Namun apa bila unsur perencanaan terpenuhi akan diterapkan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas Yulianto.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment