Dugaan Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Bupati Solok Selatan Diperiksa KPK
Infoasatu.com, Jakarta – Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Muzni dipanggil sebagai tersangka dalam pemeriksaan lanjutan ini.
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/9/2019).
Muzni tampak masuk ke ruang pemeriksaan KPK pukul 09.30 WIB. Ia memakai baju kemeja berwarna putih.
Selain Muzni, KPK juga memanggil Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan Hanif Rasimon. Suhanddana Peribadi alias Wanda selaku Direktur Dempo Demko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia juga dipanggil.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MZ,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga menduga ada aliran suap lain yang dialirkan ke Muzni senilai Rp 315 juta terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin selaku kontraktor. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Yamin agar menggarap kedua proyek tersebut.