Dukung Keterbukaan Publik, Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi

Infoasatu.com,Makassar–Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Kepala Bidang Humas dan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin menyampaikan, uji konsekuensi informasi itu digelar untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran cukup strategis dalam menetapkan informasi yang bisa diberikan atau tidak. 

Dengan demikian, seluruh PPID di lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam siaran pers,

Dia mengatakan itu dalam acara uji konsekuensi informasi yang digelar di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Acara uji konsekuensi tersebut menghadirkan PPID utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Sejumlah narasumber mengisi acara tersebut, yakni dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) Muliadi Mau dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023 Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi menjelaskan empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008.

Jenis-jenis itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut, peserta dan narasumber mendiskusikan dan menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun PPID pelaksana.

Kemudian, mereka menentukan informasi yang dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemkot Makassar yang disahkan atasan PPID yang menjadi panduan dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Kedatangan Anies Baswedan di Glodok, Disambut Meriah Seperti Seorang Selebriti

Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…

1 minggu ago

Singer Performance Fitri Meriahkan Heritage Run di Tengah Hujan Deras

Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…

2 minggu ago

Hujan Tak Surutkan Semangat! Heritage Run Cap Go Meh 2025 Sukses Digelar

Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…

2 minggu ago

Hujan Gerimis Tak Surutkan Antusias Pengunjung Cap Go Meh

Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…

2 minggu ago

Festival Jappa Jokka Cap Go Meh: Ajang Unjuk Kebolehan dan Silaturahmi Atlet Barongsai

Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…

2 minggu ago

Pekan Olahraga Tradisional Mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025

Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…

2 minggu ago