Dukung Keterbukaan Publik, Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi

Infoasatu.com,Makassar–Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Kepala Bidang Humas dan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin menyampaikan, uji konsekuensi informasi itu digelar untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran cukup strategis dalam menetapkan informasi yang bisa diberikan atau tidak. 

Dengan demikian, seluruh PPID di lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam siaran pers,

Dia mengatakan itu dalam acara uji konsekuensi informasi yang digelar di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Acara uji konsekuensi tersebut menghadirkan PPID utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Sejumlah narasumber mengisi acara tersebut, yakni dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) Muliadi Mau dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023 Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi menjelaskan empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008.

Jenis-jenis itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut, peserta dan narasumber mendiskusikan dan menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun PPID pelaksana.

Kemudian, mereka menentukan informasi yang dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemkot Makassar yang disahkan atasan PPID yang menjadi panduan dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago