Infoasatu.com, Pasuruan – Jenazah positif Covid-19 Kota Pasuruan sudah bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). Sebelumnya semua jenazah Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus.
Tempat pemakaman khusus Covid-19 berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Kapasitas tempat pemakaman ini sebanyak 150.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr Shierly Marlena, mengatakan pemakaman di TPU bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Pasien sudah dilakukan pemulasaran standar Covid-19 dan mendapat persetujuan warga sekitar.
“Untuk pasien Covid-19 bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum dengan persetujuan warga sekitar, asalkan sudah dilakukan pemulasaraan secara Covid-19,” kata Shierly Marlena, Senin (21/12/2020).
Salah satu TPU yang sudah menerima jenazah positif Covid-19 yakni TPU Gadingrejo. Tercatat sudah enam jenazah Covid-19 dikebumikan di tempat ini.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment