Infoasatu.com, Jakarta – Mantan anggota DPR Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy, hari ini menjalani sidang tuntutan atas kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) yang menjeratnya. Sidang Rommy akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Iya sidang tuntutan,” kata pengacara Rommy, Soleh Amin, Senin (6/1/2020).
“Kita lihat, apakah dituntut dengan pasal 11 atau pasal 12,” lanjutnya.
Jaksa mendakwa Rommy menerima uang sebesar Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Ia didakwa menerima suap bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama (Menag).
Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…
Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…
Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…
Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…
Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…
Leave a Comment