Eks Dirut TransJ Donny Saragih Ditangkap Jaksa, Mangkir dari Eksekusi Kasus Penipuan
Infoasatu.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT TransJakarta (TransJ) Donny Andy S Saragih ditangkap kejaksaan. Donny ditangkap lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa terkait vonis perkara penipuan.
“Iya, kita ambil tadi malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso, Sabtu (5/9/2020).
Secara terpisah, Nur Winardi sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus mengatakan Donny ditangkap di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Utara pada Jumat (4/9) malam. Setelahnya, Donny dibawa langsung ke Lapas Kelas I Salemba, Jakpus.
“Jadi langsung saja semalam tuh kita dapat informasi ada di satu tempat gitu, kita akhirnya melakukan penangkapan,” ujar Nur.
Donny sempat membuat heboh saat baru empat hari ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta. Badan Pembina (BP) BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Lantas BP BUMD melakukan verifikasi atas laporan itu. Hasil verifikasi menyatakan benar bahwa Donny berstatus hukum terpidana kasus penipuan.
Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut ‘turut serta melakukan penipuan berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.