Categories: HUKUM

Eks Dirut TransJ Donny Saragih Ditangkap Jaksa, Mangkir dari Eksekusi Kasus Penipuan

Infoasatu.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT TransJakarta (TransJ) Donny Andy S Saragih ditangkap kejaksaan. Donny ditangkap lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa terkait vonis perkara penipuan.

“Iya, kita ambil tadi malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso, Sabtu (5/9/2020).

Secara terpisah, Nur Winardi sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus mengatakan Donny ditangkap di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Utara pada Jumat (4/9) malam. Setelahnya, Donny dibawa langsung ke Lapas Kelas I Salemba, Jakpus.

“Jadi langsung saja semalam tuh kita dapat informasi ada di satu tempat gitu, kita akhirnya melakukan penangkapan,” ujar Nur.

Donny sempat membuat heboh saat baru empat hari ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta. Badan Pembina (BP) BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Lantas BP BUMD melakukan verifikasi atas laporan itu. Hasil verifikasi menyatakan benar bahwa Donny berstatus hukum terpidana kasus penipuan.

Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut ‘turut serta melakukan penipuan berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago