Selebritis

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Tetap Berlanjut

Infoasatu.com, Jakarta – Eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief, ditolak Majelis Hakim Hariyadi. Sidang pokok perkara akan dilanjutkan.

“Menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum dan terdakwa sepenuhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya,” kata Hariyadi, di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2019).

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Rabu (18/3). Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam dakwaannya, Nikita disebut memukul Ahmad Dopoditiro alias Dipo Latief hingga berdarah pada Juli 2018. Nikita juga melempar asbak kepada korban.

Peristiwa itu terjadi di area parkir daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nikita ketika itu sedang berada di mobil yang dikendarai seorang bernama Wahyu dan mengikuti mobil korban.

Selama perjalanan, Nikita menelpon Ferdiansyah yang mengendarai mobil korban. Sesampainya di area parkir, Nikita turun dan marah-marah.

Dia sempat mengambil asbak yang ada di mobil korban dan dilempar ke arah Ferdiansyah. Namun saat itu Dipo Latief mencoba menangkis.

Nikita lalu melampiaskan amarahnya ke Dipo Latief. Saat korban turun dari mobil, Nikita memukul wajah korban dengan tangan hingga memar. Atas perbuatannya Nikita didakwa Pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 ayat 1 KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  Empat Tahun Menikah dengan Dico Ganindito, Chacha Frederica Akhirnya Hamil