Kasus Narkoba

Empat Kurir Narkoba Diringkus BNNP Bengkulu, Barang Bukti 500 Gram Sabu

Infoasatu.com, Bengkulu – Empat kurir narkoba di Bengkulu diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN). Keempatnya diduga merupakan kurir 500 gram sabu yang beroperasi lintas Sumatera.

Keempat orang tersebut adalah Zul, Rusli, Joko, dan Jaka Permana. Mereka ditangkap di jalur lintas Rejang Lebong-Kota Bengkulu pada Rabu (10/6) malam.

“Awalnya menangkap kurir yang membawa dari Medan,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Toga H Panjaitan, Kamis (11/6/2020).

Toga mengatakan penangkapan dilakukan saat Zul dan Rusli menjemput pesanan sabu dari Joko dan Jaka. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 500 gram sabu di dalam mobil.

Sabu tersebut diduga merupakan pesanan dari salah satu narapidana di Rutan Malabero Bengkulu, Yanto Cassa. Toga menyebut Yanto sebagai bandar sabu yang kini sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Selain sabu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, uang tunai, timbangan digital, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya. Keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 ayat 1 UU Narkotika.

“BNNP Bengkulu masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” ucapnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pesinetron Randa Septian Ditangkap Polisi di Bali, Kedapatan Konsumsi Ganja