Empat Pengedar Pil Hexymer dan Trihexyphenidyl Diringkus Polres Ciamis
Infoasatu.com, Ciamis – Sebanyak empat pengedar pil Hexymer dan Trihexyphenidyl berhasil diringkus Polres Ciamis. Pil-pil ini biasa diedarkan di wilayah hukum Polres Ciamis. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni pil Hexymer sebanyak 3.400 butir dan Trihexyphenidyl 900 butir.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan para tersangka berasal dari Pangandaran, Cikoneng Ciamis dan Karawang. Peredaran pil Hexymer ini terungkap atas laporan dari masyarakat, karena para tersangka cukup lama beroperasi di Ciamis.
“Sasarannya anak muda dan teman tersangka. Pengkonsumsi pil ini diduga merasa semangat dan enggak mudah lelah. Transaksinya ketemu langsung, kepercayaan. Karena dijual kepada yang sudah kenal,” terang Bismo di Mapolres Ciamis, Senin (17/2/2020).
Berdasarkan keterangan tersangka, pil tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta dan Bandung. Tersangka memperoleh pil yang harus menggunakan resep dokter ini seharga Rp 500 ribu per botol, dengan isi 1.000 butir.
Kemudian tersangka menjual dengan harga Rp 700 ribu. Mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu.
Sedangkan Trihexyphenidyl, tersangka menjual dengan harga Rp 200 ribu untuk 10 lembar. Tersangka sebelumnya memperoleh obat tersebut dengan harga Rp 100 ribu atau keuntungannya dua kali lipat.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196, juncto pasal 197. Mereka tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi. Ancamannya 10 tahun penjara,” jelas Bismo.