Infoasatu.com, Jambi – Empat orang perampok toko emas di Sinar Gemilang, Mayang Kota Baru, Jambi, berhasil diringkus polisi. Komplotan perampok ini terpaksa dilumpuhkan polisi karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
“Mereka ini berhasil dibekuk oleh satuan reskrim Polresta Jambi yang melakukan penyelidikan. Selama hampir berbulan-bulan melakukan persembunyian di beberapa daerah di Jambi, mereka kita bekuk dengan kita lumpuhkan lantaran mencoba kabur saat penangkapan,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian, Rabu (28/10/2020).
Peristiwa perampokan toko emas ini terjadi pada Juli 2020 lalu. Saat itu para komplotan perampok ini menggasak toko emas pada siang hari dengan menggunakan senjata api. Perhiasan emas 2,5 Kg senilai Rp 2 miliar itu dirampok dengan menggunakan sepeda motor.
Para perampok ini bersembunyi sejak saat itu hingga akhirnya terlacak berada di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dari persembunyian itu, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan emas curiannya untuk dibagi rata.
“Pelaku ini sebenarnya ada 5 orang, tetapi kita baru berhasil menangkap 4 orang, 1 orang lagi masih dalam pencarian. Selain menangkap 4 orang ini, kita juga tangkap 2 orang penadah yang menerima emas curian para pelaku,” ujar Dover.
Dari pemeriksaan polisi, empat pelaku perampok emas bersenpi ini mengaku telah menjual hasil emas curian mereka dengan nominal harga Rp 650 juta. Uang itu kemudian mereka bagi rata dengan kemudian mereka belikan kendaraan sepeda motor serta tanah.
“Di tangan keempat pelaku ini kita amankan barang bukti hasil kejahatannya sebanyak 6 unit sepeda motor berbagi merk, lalu ada surat tanah dengan supradik. Hasil itu mereka beli dengan uang yang didapat dari menjual emas curian,” ucap Dover.
Adapun empat pelaku yang diamankan itu yakni HN (37) warga Mestong Kabupaten Muaro Jambi, kemudian N (45), IWK (33) RS (38). Sementara pelaku P (30) saat ini masih dalam pencarian yang merupakan warga Kabupaten Tebo.
Selain itu dua orang penadah yang juga turut diamankan polisi ialah S (58) dan MS (55). Kedua penadah ini adalah warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, empat komplotan perampok itu dijerat pasal 365 ayat 2KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Seperti diketahui, komplotan perampok bersenjata api merampok di Toko Emas Sinar Gemilang, di Pasar Villa Mayang, Kota Jambi pada siang bolong pukul 12.00 WIB, Senin (6/7). Aksi para pelaku sempat menjadi perhatian karena mereka masuk dan mengancam pemilik toko serta masyarakat yang melihat aksinya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment