Categories: Kriminal

Empat Pria Pengedar Ganja di Sumut Ditangkap Polisi, 14,5 Kg Ganja Kering Disita

Infoasatu.com, Jakarta – Empat orang pria pengedar ganja di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Polisi menyita 14,5 kg ganja kering dari tangan tersangka. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.

“Keempat tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi, Jumat (16/7/2021).

Rusdi menjelaskan pengungkapan itu berawal saat personel Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi masyarakat ada seorang pria membawa ganja di depan Pos Polisi Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur, pada Rabu (14/7).

Kemudian, petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas pun menemukan pria yang dicurigai tersebut.

“Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Fajar (21), warga Siantar Timur,” ujar Rusdi.

Dari tangan Fajar, petugas menemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika jenis ganja serta 3 unit HP. Rusdi menjelaskan Fajar lalu diinterogasi oleh petugas dan mengaku mendapatkan ganja itu dari pria bernama Artur.

Pada Kamis (15/7), petugas menangkap Artur (45) di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan Artur, petugas menemukan 1 unit HP.

Lalu Artur mengakui menyimpan ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang di dalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja,” jelas Rusdi.

Kepada polisi, Artur kemudian mengaku lagi bahwa menyimpan ganja di sebuah rumah di Jalan Parsoburan, Kecamatan Siantar Marihat. Dari dalam dinding kamar rumah itu, ditemukan 1 buah plastik hitam yang di dalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja.

Rusdi menyampaikan, menurut keterangan tersangka Fajar, ganja itu berasal dari Aceh dan dijemput oleh dua orang bernama Doni dan Anto.

Pada Kamis siang, lanjut Rusdi, polisi menangkap Doni. Dia mengakui menyimpan ganja di sebuah kamar kos di Jalan Akasia, Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah baju yang digulung berisi 14 paket ganja, 1 buah plastik merah berisi 21 paket ganja, 1 buah plastik warna biru berisi 26 paket ganja.

Rusdi menerangkan polisi juga mencari keberadaan Anto. Dia ditangkap di Perumnas Batu VI, Simalungun. Setelahnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama keempat tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan.

“Jumlah seluruh barang bukti ganja dengan berat bruto 14,5 kg,” tutur Rusdi.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago