HUKUM

Empat Sindikat Penyelundupan 470 Kg Sabu di Banda Aceh Divonis Mati

Infoasatu.com, Banda Aceh – Empat anggota sindikat penyelundupan 470 kilogram sabu divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Tiga orang yang dihukum mati adalah napi Lapas Cipinang.

Empat orang yang divonis mati adalah Agus Mizbakhul Falevi, Heri Gunawan, Alfian, dan Mohd Izuan. Kasus penyelundupan sabu itu bermula saat Izuan yang mendekam di LP Cipinang dihubungi warga Afrika bernama Azoka (DPO).

Azoka meminta tolong Izuan untuk mencari orang di Aceh yang dapat menjemput sabu. Izuan awalnya menolak tapi setelah diiming-imingi upah senilai Rp25 juta per kilogram sabu. Keduanya membuat kesepakatan Kamis (1/4/2021).

Tak lama berselang, Izuan menemui Alfian yang juga mendekam di LP Cipinang. Alfian menerima tawaran tersebut karena dijanjikan upah bagi dua dengan Izuan.

Alfian kemudian menemui Heri di salah satu tempat di Lapas Cipinang. Dia meminta Heri mencarikan orang di Aceh untuk mengambil sabu. Setelah beberapa lama proses, Heri menyodorkan nama Agus.

Pada Sabtu (10/4/2021) siang, Agus diarahkan seseorang yang tidak dikenalnya untuk datang ke sebuah warung kopi di Banda Aceh. Dia juga diperintahkan meletakkan mobil di parkir serta menaruh kunci di ban depan.

Beberapa jam berselang, Agus menerima SMS dari orang tak dikenal yang memberitahu mobilnya sudah siap. Agus disebut kaget ketika melihat dalam mobilnya terdapat sabu dalam jumlah sangat banyak.

Di tengah kekagetan itu, Agus diciduk tim Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan dilakukan setelah polisi melihat gerak-gerik Agus yang sangat mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, Agus mengakui suruhan tiga napi. Izuan, Alfian, dan Heri kemudian diperiksa polisi di Lapas Cipinang pada malam hari setelah Agus ditangkap.

Keempatnya lalu diadili di PN Banda Aceh. Di persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat penyelundup 470 kg sabu itu dengan hukuman mati. Mereka diadili secara terpisah.

Baca Juga :  'Mengejar Cinta Melanggar Keimigrasian', WN Filipina di Sidrap Kini Dideportasi

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus hakim, Selasa (11/1/2022).

Facebook Comments