Kasus Narkoba

Empat Tersangka Kasus Peredaran Sabu di Blitar Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Blitar – Polresta Blitar berhasil mengungkap empat kasus peredaran sabu dalam sepekan. Pengungkapan bermuara pada bandar yang masih mendekam di Lapas Malang dan Madiun.

Kapolresta Blitar AKBP Leornard M Sinambela mengatakan, awal terkuaknya sindikat pengedar sabu pada penangkapan Jumat (3/4). Satnarkoba Polresta Blitar mengamankan FM (33) di Jembatan Jalan Sawunggaling Lingkungan Pesantren Tanggung, Kecamatan Kepanjen Kidul.

“Penggeledahan terhadap badan saudara FM ditemukan sabu di saku celana pendeknya. Saat pemeriksaan, menurut FM barang itu didapatkan dari bandar yang sekarang berada di Lapas Madiun dan dibeli secara ranjau,” kata Leo, Sabtu (18/4/2020).

Dari penangkapan FM, kemudian dikembangkan penyidikan hingga diamankan tiga pengedar sabu warga Kabupaten Blitar. Yakni RH (40) residivis kasus sama yang merupakan warga Kecamatan Wonotirto, DD (35) warga Selorejo dan AW (43) warga Kesamben.

Mereka ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Masing-masing di Perum Griya Desa Ponggok, Jalan Raya Kesamben, dekat Stasiun Kesamben dan Jalan Raya Selorejo.

“Empat tersangka ini dua residivis kasus sama. Dan bandarnya ada dua, satu napi di Lapas Malang dan satu di Lapas Madiun. Kami masih kembangkan penyelidikan kasus ini lagi,” jelasnya.

Dari empat pengedar itu, polisi mengamankan sabu dengan total seberat 4,62 gram. Lalu ada uang tunai Rp 300 ribu dan empat buah handphone.

Keempat tersangka pengedar sabu ini akan dijerat 112 dan 114 UU RI No 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Supir Akan Jalani Rehabilitasi