Kriminal

Enam Oknum TNI Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Candra Sudah Diproses Hukum

Infoasatu.com, Manado – Seorang prajurit TNI AD, Prada Candra Gerson Kumaralo, tewas diduga akibat dianiaya. Atas kasus tersebut, Polisi Militer mengamankan enam prajurit TNI yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

TNI AD telah memproses kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL tersebut. Enam oknum anggota Yonif Raider 715/MTL diproses hukum oleh Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.

“Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo,” kata Brigjen Tatang, Sabtu (4/9/2021).

Dia mengatakan keenam oknum personel Yonif Raider 715/MTL itu telah selesai diperiksa Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka. Para oknum pelaku penganiayaan tersebut akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Militer.

“Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.

“Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas,” tegasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria WN Amerika Serikat, Miliki Kue Brownies Isi Ganja