Infoasatu.com, Jakarta – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Jakarta Barat. Beberapa tersangka berperan sebagai penagih utang.
“Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, Minggu (17/10/2021).
Empat dari keenam tersangka tersebut merupakan leader supervisor. Wisnu belum merinci peran tersangka lainnya.
“Nah itu yang kita tetapkan, lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan,” ujar Wisnu.
Kini keenam tersangka tersebut dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 4 UU No. 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. Sindikat ini menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.
Sebelumnya, penggerebekan kantor pinjol dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10). Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.
Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas.
Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut. Mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment