Enam Orang Jaringan Pengedar Narkoba di Bali Diringkus BNN, Barang Bukti 30 Kg Ganja
Infoasatu.com, Denpasar – Enam orang jaringan pengedar narkoba diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dari tangan para pengedar, disita 30 kilogram ganja.
“Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika periode 1-10 Maret dengan jaringan ganja total BB 30 kilogram,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa, Jumat (26/3/2021).
Suastawa menuturkan jaringan pertama yakni dari musisi Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar dan peselancar (surfer) Fachri Lailan alias Ncek. Dari tangan kedua pelaku ini, BNNP Bali mendapatkan 1.960,5 gram netto dan satu batang pohon ganja setinggi 60 cm.
Pelaku Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar ditangkap di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Senin (1/3) pukul 16.00 Wita. Sedangkan surfer bernama Ncek diamankan pada hari yang sama di Jalan Uwulatu, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung sekitar pukul 18.30 Wita.
Jaringan berikutnya yakni di kalangan pelancong atas nama Andri Margara Manurung alias Andrew. Dari tangan pelancong ini BNNP Bali mengamankan 718,42 gram netto ganja. Pelaku ini ditangkap awalnya saat kegiatan operasi interdiksi, BNPP Bali mendapatkan ganja di salah satu perusahaan jasa titipan.
“Paket tersebut diantar oleh kurir PJT kemudian diserahkan pemilik paket atas nama Andrew. Adapun modus operandi, paket disamarkan dengan dibungkus pakaian bekas,” terang Suastawa.
Ada pula jaringan Sumatera Utara-Bali dari surfer di Kuta bernama John Christian Hasiholan Panggabean. Dari surfer ini didapatkan 1.433,9 gram netto ganja. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road, Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (4/3) sekitar pukul 16.00 Wita.
Terkahir bagian dari 30 kg ganja tersebut didapatkan dari Yulis Siswanto alias Mbing dan Nur Moch Kosim alias Kosim. Keduanya merupakan pelukis yang mengedarkan ganja jaringan Sumatera Utara-Banyuwangi-Bali.
Dari jaringan ini, BNNP Bali mengamankan sekitar 25 kg netto ganja. “Total BB diduga narkotika jenis ganja seberat 25.854,90 gram netto,” jelas Suastawa.
Dari hasil penangkapan ini, BNNP Bali mengganjar para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi berlaku paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.