Categories: Kasus Narkoba

Enam Orang Jaringan Pengedar Narkoba di Bali Diringkus BNN, Barang Bukti 30 Kg Ganja

Infoasatu.com, Denpasar – Enam orang jaringan pengedar narkoba diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dari tangan para pengedar, disita 30 kilogram ganja.

“Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika periode 1-10 Maret dengan jaringan ganja total BB 30 kilogram,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa, Jumat (26/3/2021).

Suastawa menuturkan jaringan pertama yakni dari musisi Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar dan peselancar (surfer) Fachri Lailan alias Ncek. Dari tangan kedua pelaku ini, BNNP Bali mendapatkan 1.960,5 gram netto dan satu batang pohon ganja setinggi 60 cm.

Pelaku Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar ditangkap di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Senin (1/3) pukul 16.00 Wita. Sedangkan surfer bernama Ncek diamankan pada hari yang sama di Jalan Uwulatu, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung sekitar pukul 18.30 Wita.

Jaringan berikutnya yakni di kalangan pelancong atas nama Andri Margara Manurung alias Andrew. Dari tangan pelancong ini BNNP Bali mengamankan 718,42 gram netto ganja. Pelaku ini ditangkap awalnya saat kegiatan operasi interdiksi, BNPP Bali mendapatkan ganja di salah satu perusahaan jasa titipan.

“Paket tersebut diantar oleh kurir PJT kemudian diserahkan pemilik paket atas nama Andrew. Adapun modus operandi, paket disamarkan dengan dibungkus pakaian bekas,” terang Suastawa.

Ada pula jaringan Sumatera Utara-Bali dari surfer di Kuta bernama John Christian Hasiholan Panggabean. Dari surfer ini didapatkan 1.433,9 gram netto ganja. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road, Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (4/3) sekitar pukul 16.00 Wita.

Terkahir bagian dari 30 kg ganja tersebut didapatkan dari Yulis Siswanto alias Mbing dan Nur Moch Kosim alias Kosim. Keduanya merupakan pelukis yang mengedarkan ganja jaringan Sumatera Utara-Banyuwangi-Bali.

Dari jaringan ini, BNNP Bali mengamankan sekitar 25 kg netto ganja. “Total BB diduga narkotika jenis ganja seberat 25.854,90 gram netto,” jelas Suastawa.

Dari hasil penangkapan ini, BNNP Bali mengganjar para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi berlaku paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago