Kriminal

Enam Sindikat Perakit Senjata Api Laras Panjang di Ciamis Diamankan Polisi

Infoasatu.com, Ciamis – Sindikat perakit senjata api (senpi) laras panjang di Ciamis diamankan polisi. Salah satu pelaku belajar merakit senpi saat berada di Rusia.

Ada enam orang pelaku yang ditangkap berinisial DRJ, ASU, IN, SU, DS dan SE. Mereka ditangkap personel Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di ‘pabrik’ senpi ilegal, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/12). Menurut polisi, aktor utama perakit berinisial DRJ.

“Satu punya peran penting. Dia bisa merakit karena pernah belajar di Rusia. Pada saat itu yang bersangkutan bekerja sebagai ABK dari satu kapal, belajar di sana dan didalami secara autodidak,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (30/12/2020).

DRJ mengembangkan ilmunya itu usai mendarat di Indonesia pada 2019. Dia kemudian mengajak rekannya, ASU dan IN, yang juga memiliki keahlian dalam perakitan senjata.

“ASU menerima jasa pembuatan chamber dan pengerjaan popor. Dirakit sesuai kondisi yang diperlukan. IN mempunyai keahlian yang sama membuat chamber dan popor dalam satu bengkel yang sama,” tutur Erdi.

Sementara SE berperan untuk menjual peluru kepada DRJ. Adapun jumlah peluru yang dijual sebanyak 200 butir dengan diameter peluru 5,56 milimeter.

“Jadi dia sering latihan menembak. Tapi peluru tidak digunakan, dikumpulkan kemudian dijual,” ujar Erdi.

Sedangkan SU dan DS merupakan pemesan senpi laras panjang itu kepada DRJ. Senpi yang dijual seharga Rp 5 hingga 15 juta.

“Dia memesan karena sempat punya tapi rusak,” ucap Erdi.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bacok Pria Hingga Tewas, Dua Pemuda di Garut Dijatuhi Bui Seumur Hidup