Categories: Kriminal

Fakta Baru Kasus Persetubuhan Sepasang Anak di Bawah Umur di Banyumas

Infoasatu.com, Banyumas – Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur yang terungkap di Banyumas ternyata dilakukan di hotel melati. Polisi sudah meminta keterangan resepsionis hotel yang menerima kedua anak itu.

“Memang dia karyawan ya, dan kebiasaannya memang begitu. Ya mungkin karena hotel melati kalau ada tamu yang menginap, dia langsung diterima aja,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Sabtu (18/7/2020).

“Karena situasi Covid-19 kayak begini kan sepi, jarang sekali ada tamu,” sambungnya.

Berry menjelaskan tersangka berusia 15 tahun melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 14 tahun di salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto, Jumat (19/6). Berry menyebut saat pelaku dan korban datang ke hotel, resepsionis tidak banyak bertanya.

“Karena memang sepi jarang ada tamu, giliran ada tamu kan kalau ditanya aneh-aneh tidak mungkin. Dia datang terus mau menginap, ya kalau hotel melati ya gitu ya. Beda dengan hotel besar yang ditanyain. Hotel melati ada tamu pasti arahnya negatif,” ujarnya.

Bery menyebut saat ini tersangka sudah ditahan. Pelaku termotivasi melakukan persetubuhan itu karena sering melihat video porno.

“Jadi memang kita tanyakan apakah motivasinya, karena memang sering melihat video porno. Makanya lengsung punya pikiran bawa korban ke hotel,” ucap Berry.

Kasus ini terungkap usai korban pulang ke rumahnya dalam kondisi murung. Kedua orang tua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Korban sudah menolak dan sempat meminta putus. Namun pelaku tetap menjemput korban dan mengajak jalan-jalan hingga akhirnya memaksa korban bersetubuh dengan berbagai alasan.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago