Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto menerima kunjungan Badan Perwakilan Keuangan ((BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, diruang rapat Walikota lantai 2 Rabu (23/3/2022).
Kunjungan BPK ini dalam rangka membahas secara rinci mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah Kota Makassar Tahun 2021.
Danny mengatakan pertemuan entry meeting antara dirinya bersama BPK membahas persoalan yang ada di pemerintah Kota Makassar dan juga bersilaturahim.
“Tadi kami rapat cuma sebentar, kami silaturahim cerita pengalaman saya diperiksa, saat menjadi konsultan perbatasan,” ucap Danny.
Sedangkan untuk persolan pemerintah kota sendiri kata Danny tidak terlalu. Dalam kesempatan itu Danny juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar pernah meraih 5 kali WTP.
“Jadi kita tahu cara untuk memperoleh WTP, yang jelas BPK minta supaya seluruh SKPD jika dipanggil harus datang dan lengkap berkas jika diminta. Saya jamin, saya yang akan pimpin angsung,” ujar Danny.
Menurut Danny, jika dalam suatu pemerintahan tidak meraih WTP, maka pemerintahan itu tidak bisa jalan, karena WTP adalah pintu sebuah prestasi dalam suatu pemerintahan.
“Kita bisa berprestasi bagus, tapi kalau tidak raih WTP itu sama saja kita dikali nol,” tandasnya (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment