Infoasatu.com, Deli Serdang – Seorang pria di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut, ditangkap petugas kepolisian. Pria itu ditangkap karena diduga menggadaikan mobil yang direntalnya untuk berfoya-foya.
“Polsek Beringin menangkap pria berinisial MR (36). Dia telah menipu korban dengan berpura-pura merental mobil. Lalu, mobilnya digadaikan tanpa memberitahukan kepada pemiliknya,” kata Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho, Jumat (6/3/2020).
Mobil tersebut dibawa ke daerah Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh, bersama temannya berinisial R, yang masih buron. Mereka menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 30 juta.
R diduga menerima uang sebesar Rp 3 juta. Sementara sisanya diambil oleh MR.
“Uangnya oleh MR habis dipergunakan untuk foya-foya,” ungkapnya.
“MR ditangkap di kawasan Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu sekitar pukul 03.00 WIB tadi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polswk Beringin Iptu D Manalu. Sementara R, masih kita buru,” lanjut Masfan.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…
Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…
Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…
Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…
Leave a Comment