Categories: Kriminal

Gadis di Kudus Dibunuh Ayah Kandungnya Karena Menolak Diajak Intim, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Infoasatu.com, Kudus – Seorang ayah di Kudus tega membunuh anak gadisnya yang berusia 17 tahun karena menolak diajak berhubungan badan. Pelaku berinisial S (45), yang merupakan ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/5) lalu. Awalnya tersangka mengajak korban berhubungan badan.

“Jadi kronologisnya bahwa bersangkutan korban waktu pagi hari sebelum dia mengantar adiknya sekolah, itu telah dimintai untuk berhubungan seperti itu berhasil melaksanakan. Kemudian si korban mengantarkan adiknya sekolah kemudian pas pulang tersangka minta jatah lagi,” jelas Aditya, Senin (24/5/2021).

Aditya menuturkan sepulang mengantarkan adiknya sekolah, korban menolak saat diajak ayahnya berhubungan badan lagi. Saat itu tersangka kalap sehingga tega membunuh darah dagingnya sendiri.

“Saat itulah korban menolak, pelaku marah dibekap mukanya, dan dipukuli korban. Kemudian korban dibawa di dapur. Kemudian di situ korban memberontak sehingga dipukul lagi, pingsan ternyata sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Aditya menjelaskan awalnya tersangka pembunuhan tidak mau mengakui perbuatannya. Dia berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menyayat tangan dan menaruh tali di sekitar badan korban. Tersangka setelah itu pergi bekerja.

“Tersangka menyayat tangan korban kemudian menaruh tali untuk seolah-olah korban melakukan bunuh diri,” ujar Aditya.

Namun polisi berhasil menemukan jejak kejanggalan di balik kematian korban. Pelaku pembunuhan gadis itu akhirnya mengarah ke ayah korban.

“Hasil penyelidikan kita cek langsung, olah TKP, fakta di lapangan alat bukti yang mengarah kepada pelaku yaitu adalah di kuku kaki korban, lalu bekas sperma di tubuh di celana dalam korban, diuji DNA identik dengan pelaku yaitu ayah korban,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun bui. “Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Aditya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago