Categories: KriminalPeristiwa

Gadis Dibawah Umur Diperkosa Pemuda yang Dikenalnya dari Facebook

Infoasatu.com, Malang – Seorang gadis dibawah umur diperkosa pemuda yang dikenalnya dari Facebook. Kejadian itu terjadi di sebuah vila di Batu. Pemuda tersebut kemudian diamankan polisi.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan, tersangka yakni YR (18) warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sedangkan korban berusia 16 tahun. Menurutnya, YR mengaku kenal dengan korban dari Facebook pada September lalu.

Perkenalan itu kemudian berlanjut, keduanya sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Tersangka lalu mengajak korban bertemu pada 24 Oktober lalu.

“Tersangka kenal korban dari Facebook, keduanya kemudian sering chatting via WhatsApp. Sampai kemudian tersangka mengajak korban pergi keluar dengan menjemput di rumahnya,” kata Harvi saat konferensi pers di mapolres, Senin (11/11/2019).

Di balik upaya mengajak korban pergi jalan-jalan, tersangka memiliki niat tidak baik. Dengan menebar janji manis, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah vila di Songgoriti, Kota Batu.

“Dengan bujuk rayu dan menjanjikan serius dalam menjalin hubungan. Tersangka memperkosa korban di vila Songgoriti yang disewanya itu. Pengakuan korban diperkosa sebanyak dua kali,” jelas Harvi.

Korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya mengenai apa yang ia alami. Keluarga korban memilih untuk melapor ke polisi.

Saat ditanya alasan membawa korban ke vila Songgoriti, tersangka mengaku telah merencanakannya. Yakni setelah mendapatkan informasi vila Songgoriti bisa menjadi tempat asyik untuk berpacaran.

“Lokasi atau vila, disampaikan tersangka dapat informasi dari teman dan media sosial. Satu malam, vila disewa sebesar Rp 70 ribu,” ungkap Harvi.

Ke depan, pihaknya telah memaksimalkan fungsi Binmas dan polsek setempat, untuk menggiatkan sosialisasi kepada pengelola vila. Agar kejadian serupa tak terulang lagi.

“Kami akan sosialisasikan terus, agar peristiwa serupa tidak terulang. Pemilik atau pengelola vila harus bisa memastikan identitas orang-orang yang menyewa,” tegas Harvi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

13 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

13 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago