Pemerintahan

Gandeng KPK, Disperkim Makassar Kejar Aset yang Dikuasai Para Developer

Infoasatu.com, Makassar – Disperkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Makassar terus mengejar para pengembang (developer) perumahan agar menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah.

Kepala Disperkim Makassar, Suhartini mengatakan, pihaknya bahkan bekerja sama dengan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah). Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyerahan PSU oleh pengembang.

“KPK turun bantu kita untuk percepatan penyerahan PSU ini. KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan koruosi. Jadi teman-teman KPK memantau dan membantu kita untuk bisa berkoordinasi jika ada kesulitan2 dalam penyerahan PSU,” ujar Suhartini, Rabu (29/5/2019).

Menurutnya, bantuan KPK ini dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. PSU yang belum diserahkan pengembang merupakan bagian aset dari pemerintah. Hal ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Harusnya PSU itukan jadi aset supaya tidak ada oknum-oknum yang menyerobot atau mengalih fungsikan aset. Makanya KPK membantu kita dalam hal pencegahan. Karena ini dianggap aset yang tidak diserahkan itu merupakan bagian yang berpeluang atau rawan masuk dalam tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Disperkim menargetkan, dalam waktu dekat akan ada satu pengembang untuk dua perumahan yang bakal menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar. Agenda ini menjadi pembahasan dalam rapat rencana penyerahan PSU oleh PT Dayaprima Nusawisesa, di ruang rapat sekda lantai 9 Balai Kota Makassar, kemarin.

Pengembang tersebut bakal menyerahkan PSU untuk dua perumahan, diantaranya Perumahan Sudiang Nusa Idaman dan Perumahan Antang Nusa Idaman. “Tadi kita rapat dengan SKPD terkait ada satu pengembang untuk dua perumahan yang ingin serahkan PSU-nya,” kata Suhartini.

Tim yang terdiri dari pihak BPN maupun Kejari, sudah melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen administrasi pengembang yang dimaksud. Tersisa, kelengkapan untuk bisa menunjukkan sertifikat tanahnya yang asli karena yang ada masih berupa fotocopy.

Baca Juga :  Sekdisperkim Adakan Rapat Bahas Kendala Penyerahan PSU

“Nanti kita tinggal cek fisik untuk mengukur luasannya. Rencana setelah lebaran kita akan turun liat lokasinya dan diukur luasan PSU-nya dan nilai taksasi PSU-nya. Segera kita akan catat di neraca laporan keuangan. Setelah itu lengkap, kita verifikasi,” urai Suhartini.

Dia menargetkan setidaknya ada 7 perumahan lainnya yang berpotensi menyerahkan PSU-nya tahun ini. Suhartini mengaku, proses penyerahan PSU ke pemerintah tidak mudah. Pasalnya, beberapa pengembang masih terkendala terkait kompensasi lahan kuburannya yang belum dibayar.

“Jadi ada kewajiban pengembang, dia harus menyediakan lahan kuburan. Tapi kalau tidak bisa siapkan, maka dikompensasi kedalam uang tunai. Kadang-kadang ada beberapa pengembang belum bisa penuhi itu,” paparnya. Selain itu juga terkendala belum adanya sertifikat asli atas nama perusahaan. Pasalnya selama ini yang ada masih berstatus nama pribadi.

Facebook Comments