Infoasatu.com, Jayapura – Tiga truk kedapatan membawa muatan berupa beras 1,3 ton yang diketahui merupakan beras bansos. Tiga sopir yang mengemudikan truk tersebut ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Keerom, Papua, karena diduga menggelapkan beras bansos terkait Covid-19.
Ketiga pelaku merupakan warga Jayapura dengan inisial YB (40), SDB (25) dan MS (51). Beras tersebut merupakan bansos yang diangkut dari gudang Bulog dan rencananya akan dibagikan kepada warga Keerom.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dari gudang Bulog Kota Jayapura menuju Keerom atau tepatnya di Jalan Poros Arso VH, Jumat (29/5) lalu.
“Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada oknum masyarakat yang ditugaskan mengangkut beras tiga truk dari gudang Bulog Jayapura dan dibawa ke Keerom untuk diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19,” kata Mustofa, Sabtu (30/5/2020).
Saat ditangkap dan dilakukan pengecekan, polisi menemukan beberapa karung beras tidak sesuai dengan berat semestinya. Selanjutnya polisi mengamankan para pelaku beserta barang bukti tiga unit truk berisi 26 karung beras seberat 1,3 ton. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan beras senilai Rp.5.600.000.
“Pemeriksaan awal diketahui ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi karung dan menjualnya. Sebanyak 5 karung dijual ke salah satu warung di Koya dengan harga Rp 1,6 juta,” jelas Mustofa.
Selain itu, sebanyak 10 karung beras dititipkan ke salah satu keluarga pelaku untuk dijual dengan harga Rp 4 juta. Kamal menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu mengurangi isi karung dengan menggunakan gancu saat truk berhenti di sebuah lokasi yang telah ditentukan dalam perjalanan. Beras kemudian dimasukkan ke karung kosong.
“Tujuh orang saksi tengah diperiksa polisi untuk mengungkap kasus ini. Sementara ketiga pelaku tengah ditahan di dalam sel Mapolres Keerom,” ujar Mustofa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 78 Jo Pasal 65 UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19,” tegas Mustofa.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment