Gelar Acara Ulang Tahun Saat PPKM Darurat, TikToker Juy Putri Didenda Rp 12 Juta
Infoasatu.com, Bekasi – Tiktoker bernama Juy Putri telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait kasus menggelar pesta ulang tahun (ultah) pada masa PPKM darurat. Dia diputus bersalah dan dikenakan denda Rp 12 juta.
“Ini sudah selesai sidangnya, Rp 12 juta denda,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, Kamis (29/7/2021).
Juy dinilai melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 12a Juncto 34. Tak hanya Juy, teman-temannya hingga hotel tempat perayaan ultah Juy turut diberi sanksi.
“5 orang temennya Rp 2 juta,” ucap Saut.
Sidang digelar di Aula Pendopo Kecamatan Bekasi Utara. Denda para pelaku langsung dibayar di tempat.
“Langsung dibayar di tempat, ada jaksa kan di situ langsung eksekusi di sana,” ujarnya.
Seperti diketahui, acara pesta ulang tahun ke-18 tiktoter itu digelar pada Rabu (21/7) di sebuah hotel di Kota Bekasi. Acara pesta ulang tahun itu menjadi viral karena diselenggarakan saat PPKM darurat di Jawa-Bali masih diterapkan. Total ada 50 orang yang menghadiri acara itu.