Pemerintahan

Gelar Sosialisasi Perda No 2, DPRD Makassar Dorong Pengoptimalan Dana CSR

Infoasatu.com, Makassar – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum optimal di Kota Makassar, masih banyak perusahaan yang enggan menyalurkan anggarannya untuk pembangunan daerah.

Hal ini disampaikan langsung Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) No 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel D’Maleo Jalan Pelita, (5/12/2021). 

Menurutnya, perusahaan di Makassar cukup banyak, seperti perusahaan pergudangan yang banyak ditemui di dapilnya, yaitu Dapil III Biringkanayya-Tamalanrea.

“Di daerah kita banyak berdiri perusahaan sampai pergudangan, tapi manfaatnya sangat minim dirasakan makanya ini perlu ditindaklanjuti lewat perda,” ujarnya.

Semestinya anggaran CSR tersebut bisa mengakomodir lingkungan sekitar, baik dalam bentuk bantuan ataupun penyerapan tenaga kerja. Namun hal ini justru minim ditemui.

Bahkan tak ada satupun anggaran CSR yang dapat dirasakan saat kebakaran terjadi beberapa waktu lalu di dapilnya. “Jangan sampai CSR itu dibawa ke luar kota masih banyak warga kita masih banyak kebutuhan. Terutama yang hadir adalah rata-rata korban kebakaran. Jangan cuma diberi asap polusi dan hal lain yang ditimbulkan. Kalau bisa diberikan hal baik,” tegasnya.

Selain itu fasilitas penyaluran minat dan bakat juga dinilai masih minim ditemui di Kota Makassar, banyak ruang-ruang terbuka yang belum dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kota (Pemkot) Makassar. 

“Kita waktu ke Kalimantan, taman-taman kota itu sudah dikelola oleh perusahaan. Ini yang masih minim dikelola di kota kita. Sarana olahraga misalnya ini sangat dibutuhkan di situasi-situasi seperti ini,” ujarnya.

Sistem tersebut menurutnya sangat baik diterapkan di Kota Makassar, di mana pemerintah memberikan satu wilayah untuk dikelola secara penuh oleh perusahaan.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Makassar Cek Ketersediaan Dan Harga Minyak Goreng

Mereka dapat didorong membangun sarana olahraga ekstrem seperti skateboard, arena balap hingga lapangan mini.

Legislator PPP ini meyakini banyaknya persoalan kepemudaan yang timbul lantaran minimnya penyaluran minat dan bakat tersebut.

“Hal ini bisa menyelesaikan masalah, seperti peredaran narkoba karena memberi ruang anak-anak melakukan hal-hal positif, bahkan bisa saja menyelesaikan masalah tawuran kota. Saya rasa adalah langkah yang lebih bagus, agar tidak melekat hal-hal yang negatif pada dirinya,” kata Wahid.

Pejabat Fungsional Dinas Tata Ruang Kota Makassar Saharuddin, mengatakan kewajiban perusahaan dalam menggelontorkan anggarannya telah runut diatur dalam regulasi.

Baik di UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Permensos 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial. 

Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/07/2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, hingga Perda Kota Makassar No.2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dimana sesuai dengan regulasi tersebut tiap perusahaan wajib menyalurkan CSR-nya, paling tidak 2 hingga 5% keuntungan bersih tiap tahun kepada masyarakat.

Facebook Comments